DPRD DOMPU RESMI TERIMA DOKUMEN RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2025

10
Unsur Pimpinan DPRD menerima dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 yang diserahkan Sekda Dompu.
Unsur Pimpinan DPRD menerima dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 yang diserahkan Sekda Dompu.

DOMPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu resmi menerima dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Dokumen tersebut diserahkan Bupati Dompu diwakili Sekretaris Daerah yang dihadiri Unsur Pimpinan DPRD, Perwakilan Kejari Dompu, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta Insan Pers pada rapat paripurna di ruang utama DPRD, Kamis (26/06/25).

Sebelum menyerahkan dokumen tersebut, Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantaun Putra, SKM, M.MKS mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (kua) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025.

“Mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Dompu yaitu Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 tahun 2025 tentang perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2025,” ujarnya.

Lanjutnya, bertumpu pada percepatan pembangunan daerah sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah yang disinergikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan prioritas pembangunan Nasional.

“Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Dompu yang berlandaskan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2025-2029, pertama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif serta pelayanan publik yang prima,” katanya.

Selanjutnya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, tertib, patuh hukum dan toleran berbasis kearifan local serta menjamin peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan sosial yang optimal.

Prioritas pembangunan juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal didukung oleh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan memperhatikan ketahanan ekologi. “Bidang pendidikan, Bidang kesehatan, Insfrastruktur dan sanitasi, Penanganan pengendalian inflasi dan Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ia menambahkan, Berdasarkan pada ketentuan definitif terkait dengan sumber-sumber pendapatan daerah, serta memperhatikan penyesuaian target indikator pembangunan daerah dan keadaan silpa tahun 2024 yang telah di audit, maka perubahan struktur APBD Kabupaten Dompu dapat digambarka.

Pertama, Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp.1.270.158.960.819,00 menjadi Rp.1.232.305.193.819,00 atau berkurang sebesar Rp.37.853.767.000,00. “Pada Belanja Daerah yang semula sebesar Rp.1.319.903.531.774,00 menjadi Rp.1.309.178.858.573,00 atau berkurang sebesar Rp.10.724.673.201,00,” ujarnya.

Pada penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2024 yang semula ditargetkan Rp.49.744.570.955,00 menjadi Rp.76.873.664.754,00 atau bertambah sebesar Rp.27.129.093.799,00, jelasnya.

Gatot mengakhiri, rancangan perubahan postur APBD tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi anggaran daerah dengan kondisi terkini, serta menjawab kebutuhan pembangunan yang dinamis di Kabupaten Dompu.

“Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi dan misi pemerintah Kabupaten Dompu yaitu terwujudnya Kabupaten Dompu yang Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya melalui peningkatan dibidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Insfrastuktur dan Sanitasi yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tutupnya. (SM-02)