
DOMPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu, secara resmi menggelar Rapat penetapan Raperda Jawaban Pemerintah atas Laporan Hasi Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD, Senin (23/06/25).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati bersama Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Melalui sambutanya, Wakil Bupati Sirajuddin, SH mengungkapkan, penyampaian rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab moril eksekutif selaku pengguna anggaran di daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan dan capaian program/kegiatan dalam satu periode tahun anggaran kepada DPRD selaku wakil rakyat.
“Ini sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Memperhatikan serta mencermati inti yang terkandung dalam laporan badan anggaran dewan yang terhormat, terhadap usul, saran, masukan untuk penyempurnaan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun 2024.
Sirajuddin secara umum menanggapi terkait Rencana Aksi (Action Plan), Pemerintah Daerah telah menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi NTB, yang mana telah sama-sama kita hadiri dan menerima LHP yang didalamnya telah tersusun rencana aksi (Action Plan) atas temuan pelaksanaan APBD TA 2024.
“Terkait dengan hal-hal yang termuat dalam action plan telah disepakati dan harus segera ditindak lanjuti karena action plan tersebut memiliki batas waktu maksimal, selama 60 (enam puluh) hari kerja,” ujarnya.
Ia melanjutkan, temuan-temuan yang menjadi perhatian BPK, baik yang bersifat material maupun nonmaterial sudah dalam tahapan tindaklanjut untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Temuan yang bersifat administratif, pemerintah telah mengambil sikap cepat dengan mengirimkan surat perintah kepada para pimpinan OPD maupun pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam LHP tersebut,” ujarnya.
Hal kedua terkait Penggunaan Aplikasi SIPD pada prinsipnya dari sisi perencanaan dan penganggaran sudah berjalan optimal hanya saja dari sisi penatausahaan yang masih sering terkendala. “Oleh karena itu sebagai bentuk tindaklanjut, pemerintah daerah akan lebih fokus dalam rangka pembinaan kepada seluruh OPD untuk dapat memahami dalam penggunaan sistem aplikasi pengelolaan keuangan yang dalam hal ini adalah SIPD sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketiga, Terkait Aset Pemerintah Daerah, terutama masalah dokumen kepemilikan aset tanah dan bangunan, menjadi atensi khusus pemerintah daerah, khususnya pada proses pengurusan sertifikat kepemilikan aset pemerintah daerah, melalui bidang aset BPKAD sudah mendaftar di BPN Dompu sebanyak 73 bidang tanah, yang tersebar di beberapa Kecamatan, ujarnya.
Selanjutnya sedang menunggu proses verifikasi dari BPN untuk segera dilakukan pengukuran atas bidang tanah yang sudah didaftarkan. “Pemerintah akan terus melakukan proses pendaftaran dan pensertifikatan atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga pemda memiliki bukti kepemilikian yang sah,” jelasnya.
Sesuai Permendagri No 7 tahun 2024 terkait pengelolaan barang milik daerah, dan sebagai upaya pengamanan aset pemda, Pemerintah juga telah bersurat kepada para pejabat pengelola BMD terutama para pimpinan OPD selaku pengguna aset agar senantiasa melakukan pengamanan serta memanfaatkan secara optimal terhadap aset yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan atas OPD yang di pimpin.
Keempat, Terkait Pendapatan Asli Daerah, Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemerintah Pusat sudah membatasi obyek dan potensi PAD. Namun, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk berinovasi dalam hal pengelolaan berupa intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD yang sah.
“Terkait tunggakan pajak, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan administrasi perkantoran dan lembaga keuangan perbankan akan dilayani ketika pemohon atau wp/masyarakat/pegawai telah memenuhi kewajiban dengan melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Lanjutnya, bagi ASN yang menunggak pembayaran pajak direncanakan akan menunda pembayaran TPP bagi ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah mendapat persetujuan Bupati kepala daerah, tegasnya.
Kelima Terkait Belanja Daerah, pemerintah akan lebih memperhatikan kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan isu strategis dan lingkungan strategis global maupun nasional.
“Terkait dengan berbagai temuan yang berhubungan dengan belanja ataupun pengeluaran daerah, kami akan lebih aktif mendorong seluruh perangkat daerah untuk dapat melaksanakan anggaran belanja sesuai dengan standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaima yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya Syirajuddin SH mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan dalam menyusun program/kegiatan prioritas. “Tentu pijakan awalnya adalah RPJMD dan selanjutnya telah dirincikan/didetailkan dalam RKPD yang didalamnya termuat program prioritas tahunan, agar pemda bisa secara selektif dalam menganggarkan anggaran belanja daerah, sehingga anggaran belanja tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan dapat menghasilkan capaian program/kegiatan yang lebih optimal,” ujarnya. (SM-02)