MATARAM – Baru 4 bulan memimpin Bumi Nggahi Rawi Pahu, Bambang Firdaus, SE langsung bekerja merancang berbagai program terobosan pembangunan, salah satunya melakukan penataan pengelolaan keuangan daerah.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Dompu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTB bersama 10 Kabupaten/Kota lainya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5/2025).
Namun sayang, prestasi WTP ke ke-11 yang disandang sejak tahun 2014 tersebut masih menyisahkan beberapa catatan-catatan yang harus diperbaiki guna menuju tata kelola keuangan yang baik, benar dan professional sesuai dengan kaidah paraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. “Masih ada beberapa permasalahan yang berulang,” ungkap Kepala BPK RI Kantor Perwakilan NTB Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP., CSFA diacara tersebut.
Beberapa permasalahan tersebut, kata Suparwadi, ketidak patuhan pada pengelolaan belanja modal, realisasi belanja gaji dan tunjangan, realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan. “Permasalah yang selalu diulang lainya adalah terjadinya pembayaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja belum sepenuhnya menggunakan data kependudukan yang valid, sehingga membebani keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih detail, Suparwadi menjelaskan beberapa permasalahan spesifik yang terjadi pada beberapa pemerintah daerah, yakni realisasi belanja barang dan jasa dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi, kemudian penyediaan penyerahan dan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan dan pemukiman belum memadai.

Lanjutnya, permasalahan spesifik lainya yakni pembayaran honorarium tidak mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati tentang Standar harga Satuan, terjadi pada empat pemerintah daerah. “Kesalahan pembayaran honor terjadi di Pemkab Bima, Pemkot Bima, Pemkab Lombok Utara dan Pemkab Dompu,” jelasnya.
Ia menambahkan, total kesalahan pembayaran di empat daerah tersebut sebesar Rp. 3,92 miliar dan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran senilai Rp. 727,12 juta. “Sisa kelebihan pembayaran menjadi Rp. 3,19 milyar,” kata Suparwadi.
Permasalahan spesifik terakhir yakni penerimaan Pajak Barang dan jasa tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan dan PBJT-Makanan dan/atau Minuman serta potensi denda keterlambatan pembayaran pajak. “Saya harap catatan rekomendasi dalam LHP yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” harapnya.
Terakhir, Suparwadi berharap raihan Opini WTP dapat menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan pemerintahan kabupaten/kota untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik, harapnya.
Sementara itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE mengungkapkan, Prestasi Opini WTP cukup membanggakan bagi pemerintah dan masyarakat karena menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan jalannya roda pemerintahan yang baik dengan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, informatif dan akuntabel.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan rekomendasi yang bersinergi dengan DPRD untuk dilakukan perbaikan agar menjadi simbol integritas dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang baik dan benar,” ujar BBF.

Penyerahan LHP Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan aman dan lancar yang di hadiri Ketua DPRD, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD dan jajaran di masing-masing kota/kabupaten. (SM.02)