EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF RESMI MENANDATANGANI KUA DAN PPAS PERUBAHAN TA 2025

173
Bupati dan Unsur Wakil Ketua DRPD Dompu menunjukkan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Dompu TA. 2025.
Bupati dan Unsur Wakil Ketua DRPD Dompu menunjukkan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Dompu TA. 2025.

DOMPU Melalui Rapat Paripurna, Eksekutif dan Legislatif resmi menandatangani Penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu, Selasa (08/07/25).

Penetapan persetujuan bersama dokumen KUA/PPAS ditandatangani Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH bersama Unsur Wakil DPRD Dompu Kurnia Ramadhan SE. ME dan Ismul Rahmadin, S.Pd.i.

Sebelumnya, Wakil Bupati Syirajuddin SH mengatakan,  perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 dalam proses penyusunannya telah mengakomodir peraturan perundang-undangan.

Perundang-undangan  yang dimaksud mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, ujar Sirajuddin.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2025 lebih fokus pada penyesuaian hasil efisiensi program atau kegiatan belanja karena tidak ada lagi sumber-sumber pendapatan lain yang bisa dibelanjakan. Perubahan KUA dan PPAS tersebut kemudian dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan perubahan APBD.

“Apa yang telah diupayakan dengan baik oleh pimpinan dan anggota DPRD ini merupakan wujud keperdulian akan tanggung jawab bersama, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025. sesuatu hal yang tentunya menjadi langkah penting untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Wabup berharap, semoga berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu. “Semoga ini, dapat menjadi pemacu semangat bagi kita semua untuk dapat melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah bumi Nggahi Rawi Pahu ini,” ucapnya.

Ikut hadir pada sidang paripurna Sekda Dompu, jajaran Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III serta Insan Pers baik cetak maupun elektronik. (SM-02)