
KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU DENGAN SUARMEDIA.COM
SuarMedia.com – Dalam rangka menunjang kelancaran pembangunan tanah Bumi Nggahi Rawi Pahu di tahun mendatang. Pemerintah kabupaten Dompu secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama dewan, Senin (20/11/23).
Rapat yang berjalan dengan aman dan lancar tersebut dihadiri Wakil Bupati Dompu, Ketua dan Wakil Ketua berserta Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, pejabat Lingkup Pemda Dompu dan Insan Pers.

Sebelum menyampaikan nota keuangan tersebut, Wakil Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT mengungkapkan, berdasarkan RPJMD Dompu tahun 2021- 2026, arah kebijakan tahun 2024 yakni percepatan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).
“Hal ini akan diwujudkan melalui peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD tahun anggaran 2024. “Pendapatan sebesar Rp. 1.183.972.976.050,00, belanja sebesar Rp. 1.222.337.875.823,00 dan defisit sebesar Rp.38.364.899.773,00,” ucap Sahrul Parsan.

Fokus Pemerintah Kabupaten Dompu, kata Sahrul Parsan yakni menghadapi tahun anggaran 2024, Pertama Anggaran Pilkada 60% dari total dana pilkada sebesar Rp.22.625.357.000. Kedua Anggaran Pengamanan Pilkada, Ketiga Anggaran RTH Lapangan Karijawa, Keempat Anggaran Lanjutan Pembangunan SDN 2 Dompu, Kelima Anggaran Penggajian PPPK tahun Pengangkatan 2020-2023.
“Keenam Anggaran Pengadaan Mobil Dinas, Ketujuh Anggaran Lanjutan Pendidikan Vokasi, Kedelapan Rencana Kenaikan TPP, Kesembilan Anggaran BPJS Kesehatan 4% dari Upah Perangkat Desa, dan Kesepuluh Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Desa Jala kecamatan Hu’u,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024, atau tanggal 30 November 2023.
“Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan benar dan tepat waktu. Sebab bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada ”jelasnya . (ADV-SM)

